TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Perhubungan Freddy Numberi meresmikan pembentukan Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
"Ini merupakan upaya nyata untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan efisiensi kerja di pelabuhan," ujar Menteri Freddy hari ini (20/12).
Dia mengatakan, pembentukan Otoritas Pelabuhan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam perundangan tersebut ada empat unsur yakni angkutan di perairan, pelabuhan, keselamatan, dan keamanan di lingkungan maritim.
Undang-undang ini juga mengamanatkan pelaksanaan azas cabotage yang mewajibkan kapal di perairan Indonesia berbendera merah putih, penghapusan monopoli, pemisahan antara regulator dan operator, serta memberikan peran pemerintah daerah dan swasta secara proporsional.
Dalam tahap pertama pembentukan otoritas ini, kata Freddy, terdapat di empat lokasi yaitu Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, dan Makassar. "Di empat lokasi itu akan terdapat kantor Otoritas Pelabuhan dan kantor Syahbandar Utama," jelasnya.
Otoritas Pelabuhan memiliki fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan. Pada pelabuhan yang belum ada OP, tugas tersebut akan dilaksanakan oleh UPP.
Sedangkan Kantor Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan, ketertiban, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran. Otoritas Pelabuhan juga menjadi regulator dalam bidang pelabuhan, sedangkan Badan Usaha Pelabuhan bertugas sebagai operator.
SUTJI DECILYA