Lebih Sepertiga Putusan KPPU Dibatalkan Pengadilan Negeri

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 29 dari 78 putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibatalkan oleh pengadilan negeri. "Jumlah itu sekitar 37 persen," kata Ketua KPPU Tresna Soemardi dalam Seminar Persaingan Usaha  hari ini (20/12).

Tapi, jumlah putusan KPPU yang diperkuat pengadilan negeri lebih banyak, yakni sebanyak  34 putusan. Sedangkan sisanya, sebanyak 15 putusan lagi masih diproses. Data tersebut diambil dari catatan putusan KPPU selama 2000-2010.

Menurut Tresna, selama periode tersebut KPPU telah menangani 248 perkara dan membuat  190 putusan. Dari semua putusan itu, sebanyak 78 putusan diajukan lagi ke pengadilan negeri. Selain itu, ada 59 putusan yang diajukan untuk kasasi di Mahkamah Agung.

KPPU juga mencatat, dari 59 kasasi yang diajukan, ada 12 kasasi yang dibatalkan MA. Sedangkan yang dikuatkan MA sebanyak 31 kasasi.  Ada pun sisanya sebanyak 16 kasasi masih dalam proses.

"Hal ini menunjukkan, bahwa pengadilan memiliki pendapat yang sama dengan KPPU mengenai kebenaran pembuktian, proses pemeriksaan yang telah memenuhi proses hukum," kata Tresna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Tri Anggraini mengatakan bahwa hal itu menunjukkan bahwa KPPU bukan lembaga superbody. Sebab, ada kelemahan KPPU lainnya yaitu keputusannya masih bisa dibatalkan.

"Kedua lembaga hukum tersebut bisa berpendapat berbeda dan membatalkan putusan KPPU," kata dia.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI  Gayus Lumbuun juga melihat, lembaga KPPU masih lemah. "Banyak putusan yang dibatalkan pengadilan. Tidak seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang keputusannya tidak bisa dibatalkan," kata dia.

Maka, Gayus memandang perlu memberi kekuatan lebih kepada KPPU. "Agar keputusan tidak dibatalkan MA, maka diberi saja kekuatan keputusan final. Sehingga bisa lebih tegas," kata Gayus.

EKA UTAMI APRILIA