TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan siang ini meresmikan kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peresmian otoritas ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kantor Otoritas Pelabuhan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Untuk tahap pertama, pembentukan Otoritas Pelabuhan dan kantor Syahbandar Utama di Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makasar," kata Menteri Perhubungan Fredy Numberi di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/12).
Menurut Freddy, Otoritas Pelabuhan merupakan regulator wakil pemerintah di Pelabuhan untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhan yan komersial. Dengan keberadaan otoritas pemisahan regulator dan operator, komersial dan non-komersial, lebih jelas. Operatornya tetap Badan Usaha Pelabuhan, termasuk PT Pelabuhan Indonesia. "Otoritas Pelabuhan yang akan memberikan konsensi pada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan usaha," katanya.
Sedang untuk pelabuhan yang belum komersial, tambah Freddy, tugasnya dilaksanakan Unit Penyelenggara Pelabuhan langsung di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan hasil peleburan 186 kantor pelabuhan di seluruh Indonesia.
Selain Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan sekaligus meresmikan Syahbandar pengganti Unit Pelayanan Teknis. Syahbandar ini akan melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran, serta pengawasan dan penegakan hukum pelayaran.
ARYANI KRISTANTI