TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Kota Jakarta Selatan membayarkan ganti rugi 15 bidang tanah yang terkena gusur proyek Mass Rapid Transportation (MRT) di Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak Barat dan Pondok Pinang di Kantor Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, hari ini. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tri Wahyuning Diah mengatakan, rata-rata ganti rugi tanah sekitar Rp 9 juta per meter. “Total ganti rugi yang kami bayarkan hari ini masih kami hitung. Rata-rata Rp 9 juta per meter, ada yang Rp 9,4 juta atau Rp 9,6 juta,” kata Tri hari ini.
Proyek MRT di Jakarta Selatan membebaskan 282 bidang tanah, dengan rincian 65 bidang di Pondok Pinang, 60 di Lebak Bulus, dan 157 di Cilandak Barat. Hingga saat ini, total bidang tanah yang diganti rugi di Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang. Sebanyak 15 bidang dibayarkan hari ini, 10 dibayar pada 13 Desember lalu, dan lima bidang sudah dibayarkan pada 2009. Masih ada 252 bidang yang belum disepakati harganya. "Kami targetkan pada 2011 sudah akan selesai karena pembangunan MRT akan dimulai pada 2012.”
Lamanya proses ganti rugi disebabkan karena masih banyak pemilik yang tidak menyerahkan surat asli secara lengkap. Selain itu, di lokasi bidang tanah yang akan dibebaskan itu banyak perusahaan asing dan rumah toko (ruko). “Pemilik perusahaan itu banyak yang kami tidak ketahui berada di mana, mungkin di luar negeri sehingga menjadi kendala dalam negosiasi.”
Untuk menghitung nilai tanah, pemerintah juga menggandeng Kantor Pajak agar masyarakat yang terkena gusur mengetahui dengan pasti nilai tanah yang mereka miliki. Ia juga menjelaskan, setiap bangunan di pinggir jalan, rata-rata hanya terkena gusur 1-2 meter saja. Tak banyak yang terkena lebih dari itu. “Hanya di daerah Fatmawati saja yang terkena banyak, sekitar 22 meter karena di sana akan dibangun semacam shelter (halte) untuk MRT,” katanya.
Anastasia, perwakilan perusahaan PT Karya Propertindo Investama yang menerima ganti rugi proyek MRT mengatakan, proses verifikasi sebelum ganti rugi tidak terlalu sulit. Perusahaannya hanya diminta untuk menunjukkan sertifikat hak milik sesuai Pajak Bumi dan bangunan (PBB), serifikat tanah asli dan bukti pembayaran PBB. “Pembayaran dilakukan dengan cek,” katanya.
ARIE FIRDAUS