“Kami mengimbau agar penyelenggara negara yang menerima pemberian tiket untuk segera melaporkan ke KPK,” kata Jasin di kantornya, Selasa (21/12).
Jasin menjelaskan, dalam aturan gratifikasi tak disebut nilai minimal barang yang harus dilaporkan. Sehingga, seandainya harga tiket di bawah Rp 1 juta, penerima tetap harus melaporkannya ke KPK. “Pokoknya semua bentuk penerimaan yang bisa diuangkan.”
Hanya, Jasin menjelaskan, untuk disebut gratifikasi pemberian akses masuk untuk menonton itu bentuknya harus tiket. Bila bentuknya undangan, itu bukan termasuk gratifikasi.
Sebelumnya, para pejabat Indonesia tampak menyaksikan langsung pertandingan tim nasional Indonesia di Gelora Bung Karno. Belum diketahui apakah mereka membeli sendiri tiket masuknya atau diberi pihak lain secara cuma-cuma.
ANTON SEPTIAN