TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Komnas Perempuan Meminta Perda Diskriminatif Dicabut
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Yunianti Chuzaifah menyatakan ada banyak peraturan daerah (perda) yang diskriminatif kepada perempuan. Untuk itu, Komnas meminta agar perda tersebut untuk segera dicabut.
"Kebijakan diskriminatif ini dalam proses perumusannya minim melibatkan perempuan atau kelompok agama lain," kata Yunianti di dalam seminar ''Meneguhkan Perjuangan Kita: Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan'' di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/12).
Komnas Perempuan mencatat sebanyak 154 perda yang dinilai mengabaikan hak-hak sebagian warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi. Untuk tahun 2010 saja ada sebanyak 46 kebijakan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten yang disahkan tapi masih memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan.
Yunianti mencontohkan perda prostitusi yang dikeluarkan pemerintah Tangerang dan perda syariat di Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua perda tersebut, lanjutnya, mengatasnamakan agama dan moralitas serta menggunakan klaim mayoritas dalam proses demokrasi.
"Untuk peraturan jam malam misalnya. Faktanya di Indonesia ibu single parent itu banyak dan mereka butuh bekerja yang memakan waktu untuk survival demi anaknya," kata Yunianti.
Berdasarkan hal itulah komnas mengajak berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah yang menghasilkan kebijakan hingga masyarakat untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. "Karena perlu untuk direview ulang," katanya.
RIRIN AGUSTIA





