TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun menilai negara saat ini sedang dalam keadaan bencana sosial. Penilaian ini didasari kasus-kasus kekerasan terhadap kebebasan beribadah umat beragama yang kerap terjadi di banyak daerah, sehingga negara dianggap masih belum aman.
Di Indonesia, kata Gayus, juga banyak peristiwa konflik yg diakibatkan oleh manusia, seperti konflik sosial antar komunitas masyarakat. "Situasi semacam ini menunjukkan gejala bencana sosial dimana negara tidak bisa melindungi kemerdekaan beribadah," ujar Gayus kepada wartawan di kantor Fraksi PDI Perjuangan DPR, Selasa 21 Desember 2010.
Pernyataan ini dilontarkan Gayus, usai menerima utusan pengurus Gereja HKBP Bethania Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, perwakilan HKBP Bethania Rancaekek mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPR untuk mengadukan nasib rumah peribadatan mereka yang ditutup paksa oleh sekelompok orang dan pemerintah setempat.
Menurut Gayus, kebebasan beragama telah diatur dalam konstitusi negara. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, dinayatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
SANDY INDRA PRATAMA