TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum, Ambardy Affandy menyatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 70 persen lahan untuk proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 di Jakarta Barat telah dibebaskan.
“Sudah lebih dari 70 persen di Jakarta Barat telah dibebaskan, dan jumlahnya terus bertambah,” ujar Ambardy saat dihubungi, Selasa (21/12). Ia tidak dapat ditemui di kantornya karena sedang sakit. “Kami optimis proses pembebasan lahan ini bisa dituntaskan pada Maret.”
Ambardy juga menyebutkan bahwa Senin (20/12) kemarin pihaknya telah membayarkan ganti rugi senilai Rp 9,2 miliar untuk pemilik 16 bidang tanah di Meruya Utara dan Meruya Selatan. “Di Meruya Utara, pembebasan lahan mencapai 60 persen, sedangkan di Meruya Selatan sudah mencapai 90 persen. Sedangkan di Joglo karena bidang tanahnya tidak terlalu banyak, jadi pembebasannya hampir tuntas,” katanya.
Di Jakarta Barat, JORR W2 direncanakan membentang sepanjang 7,8 kilometer meliputi tiga Kelurahan, yakni Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo. Jalan ini bersambung ke tiga kelurahan di Jakarta Selatan, yakni Kelurahan Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulu Jami.
Ambardy juga menyatakan bahwa saat ini pembebasan lahan di Jakarta Selatan juga mengalami kemajuan. “Setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor 1907 tahun 2010 tentang perubahan besarnya ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road W2 (JORR W), jumlah warga yang menyepakati harga tanah bertambah,” ujarnya.
Kendati tidak bisa menyebutkan data terakhir berapa bidang tanah yang telah dibebaskan dari 788 bidang tanah yang terkena proyek JORR di Jakarta Selatan, namun Ambardy menyatakan bahwa perkembangan pembebasan lahan di sana cukup menggembirakan. “Sebelum turunnya surat keputusan Gubernur, hanya sekitar 50 pemilik tanah yang bersedia melepas tanahnya. Setelah turunnya surat keputusan, akhir November lalu sudah lebih dari 100 orang melepas tanahnya.”
Menurutnya, harga tanah yang ditawarkan pemerintah melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 1907 tahun 2010 tentang perubahan besarnya ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan JORR W2 sudah jauh di atas nilai jual obyek pajak. "Kisaran harganya dari Rp 1,1 juta untuk tanah rawa-rawa hingga Rp 3,9 juta untuk tanah yang terletak di Jalan Ciledug Raya," ujarnya.
PINGIT ARIA