Topik
Badan Geologi Akan Bentuk Balai Pemantau Air Tanah Jakarta
TEMPO Interaktif, Bandung--Kepala Badan Geologi, Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar mengatakan, lembaganya tengah mengusulkan pada kementerian untuk membentuk Balai yang khusus mengawasi penggunaan air tanah di wilayah Jakarta. ”Kita sudah punya dulu sebelum otonomi daerah, tapi sekarang (kita usulkan) untuk kita ambil lagi,” katanya di Bandung, hari ini.
Menurutnya, cekungan air tanah yang berada di DKI Jakarta wilayahnya melintasi tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Balai itu sengaja diusulkan pada Kementerian ESDM untuk mengawasi kondisi air tanah di Jakarta yang melintasi sejumlah provinsi itu. ”Regulator di bidang air tanah itu ada di Badan Geologi secara nasional, kita tidak bisa mengambil kebijakan bagus kalau tidak melakukan pemantauan,” kata Sukhyar.
Sukhyar mengatakan, lembaga semacam itu sebelumnya dimiliki Badan Geologi di kawasan Tongkol Jakarta Utara untuk mengawasi air tanah di Jakarta. Pada tahun 2000, unit pelaksana teknis yang mengelola data-data air tanah di DKI Jakarta diserahkan pada pemerintah DKI Jakarta untuk mengelolanya. ”Daerah tidak siap, sehinga tidak bisa mengelola data itu, saya sudah bicara dengan DKI Jakarta, bagaimaan kalau kita melakukannya lagi,” katanya.
Lewat lembaga yang akan dibentuk setingkat Balai itu, papar Sukhyar, data-data soal air tanah di antaranya, pengambilan air tanah, tinggi muka air tanah, debit air tanah yang diambil, serta kualitasnya bisa diketahui seluruhnya. ”Regulasi tetap di sana (pemerintah daerah), tapi kami yang akan memberi masukan dari hasil pemantauan itu,” kata Sukhyar.
Menurutnya, lembaga khusus untuk memantau kondisi air tanah di Jakarta merupakan kebutuhan mendesak. Dia beralasan, di Jakarta hampir sebagian besar kebutuhan air bersih warganya berasal dari air tanah. Kondisi semacam itu, paparnya, menunjukkan kondisi satu daerah yang tidak bisa mengelola air. ”Sebenarnya (mengambil) air tanah itu usaha terakhir ketika air bersih sulit diperoleh,” kata Sukhyar.
Imbas dari penggunaan air tanah berlebihan sudah dialami Jakarta. Sukhyar mengatakan, banyak penelitian yang sudah menunjukkan soal penurunan tanah di Jakarta akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. ”Penurunan (tanah) itu tidak cepat, tapi kalau dibiarkan akibatnya akan fatal,” kata Sukhyar.
Sukhyar mengatakan, harus ada pembatasan untuk pengambilan air tanah itu selain mengetahui kondisi sebenarnya dari air tanah itu lewat pemantauan. Balai itu nantinya, jelasnya, akan mengintegrasikan seluruh sumur pantau yang ada di Jakarta untuk mengetahui kondisi air tanah tersebut.
Menurutnya, salah satu cara untuk mengerem pengambilan air tanah berlebihan itu, dengan menaikkan pajak penggunaan air tanah. Dia memuji langkah DKI Jakarta yang sudah menaikkan pajak air tanahnya sampai 15 kali pajak sebelumnya sejak tahun lalu.
Saat ini pajak penggunaan air tanah tertinggi di Indonesia di keluarkan oleh DKI Jakarta, di posisi selanjutnya Provinsi Bali yang menaikkan pajak air tanahnya 10 kali dari besar pajak sebelumnya. Cara semacam itu, paparnya, bisa dicontoh daerah lain untuk mengerem penggunaan air tanahnya.
AHMAD FIKRI





