Lagi, Toyota Bayar Denda US$ 32,4 Juta ke Pemerintah Amerika
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Selasa, 21 Desember 2010 11:32 WIB
REUTERS/Christian Hartmann
Iklan
Iklan
TEMPO Interaktif, Washington - Toyota Motors Corporation (Toyota) dikabarkan setuju membayar denda sebesar US$ 32,4 juta atau sekitar Rp 294,84 miliar untuk menyelesaikanpersoalan penarikan produknya beberapa waktu lalu. April lalu, produsen mobil asal Jepang ini juga diwajibkan membayar denda US$ 15,4 juta atau sekitar Rp 149, 24 miliar.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (21/12), seorang pejabat di pabrikan itu yang tak bersedia disebut namanya mengatakan, dewan direksi pabrikan itu dalam pertemuan Senin (20/12) setuju untuk membayar denda tersebut. Namun, Toyota menolak untuk mengaku telah melakukan pelanggaran hukum di Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Steve St Angelo, Toyota Chief  Quality Officer untuk wilayah Amerika Utara mengatakan pihaknya selama ini telah bekerja keras dan secara sungguh-sungguh menangani isu yang berkaitan dengan keamanan produk. Bahkan, kata dia, Toyota juga telah menerapkan standar baru sebagai wujud pertanggungjawaban kepada konsumen.

“Perjanjian ini (sanksi) itu merupakan kesempatan untuk membuka lembaran sejarah baru yang lebih konstruktif dalam menjalin hubungan dengan lembaga keselamatan jalan raya Amerika Serikat (NHTSA),” tutur dia.

Pembayaran denda tersebut merupakan sanksi perdata yang diberikan oleh Departemen Perhubungan Amerika Serikat karena Toyota dinilai teledor dalam menjaga aspek keamanan produknya. Hal itu ditetapkan setelah lembaga berwenang di Negeri Abang Sam melakukan penyelidikan atas dua kecelakaan dua mobil produksi Toyota yang terjadi secara terpisah.

Kecelakaan pertama terjadi pada Agustus 2009, yaitu di saat mobil Lexus – merek mewah milik Toyota—yang ditumpangi satu keluarga di San Diego, melesat tak terkendali akibat pedal gas terperangkap di karpet lantai. Akibat peristiwa itu, empat orang dalam satu keluarga tewas.

Buntut dari peristiwa tersebut, Toyota menarik sekitar 5 juta unit model Toyota dan Lexus. NHTSA pun melakukan penyelidikan, dan hasilnya menyimpulkan, dalam kurun waktu lima tahun Toyota tak memberitahu pemerintah (Amerika) tentang kemungkinan permasalahan tersebut.

Peristiwa lainnya, terjadi pada 2004. Kala itu Toyota menarik sejumlah pikap Toyota Hilux di Jepang dengan alasan relay steering rawan pecah sehingga memenagruhi kinerja peranti kemudi. Pada waktu yang sama, Toyota memberitahu pihak berwenang Amerika Serikat bahwa masalah itu hanya terjadi di Jepand dan di negara itu tidak ada persoalan dan keluhan dari konsumen.

Namun, setahun kemudian, Toyota memberitahu NHTSA bahwa persoalan relay retak itu ditemukan di model yang dipasarkan di negara adidaya tersebut. Tak pelak 1 juta unit mobil pun ditarik.

Menanggapi kesediaan produsen mobil terbnesar di dunia itu untuk membayar denda, Ray LaHood, Menteri Perhubungan Amerika Serikat mengaku bungah. “Keselamatan adalah prioritas dan tanggungjawab kami dalam melindungi konsumen secara serius,” aku dia.ARIF ARIANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi