TEMPO Interaktif, Garut - Lima anggota klub motor Brigez di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam penjara enam tahun. Mereka didakwa karena telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap Rian Lesmana, 18 tahun warga Sumber Sari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, pada 15 November lalu.
Para terdakwa itu MAH, 16 tahun, MAM, 16 tahun, BAF, 17 tahun, SA, 15 tahun dan terdakwa DB, 16 tahun. Mereka disidangkan secara tertutup dengan dipimpin Majelis Hakim Indrawan. “Mereka merupakan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rahayudin, usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (21/12).
Menurut jaksa, para terdakwa telah melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan samurai pada 15 November 2010 sekitar pukul 22.30 WIB, di gedung bekas bioskop Sumber Sari. Akibatnya korban Rian mengalami luka bacok sepanjang 5 sentimeter di bagian kepala sebelah kiri.
Selain dakwaan pengeroyokan, jaksa juga menjerat mereka dengan dakwaan lain yaitu Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para terdakwa dianggap telah masuk dalam perkumpulan atau perserikatan lainnya yang dilarang undang-undang. "Kami mendakwa mereka dengan dakwaan alternatif," kata jaksa Rahayudin.
Para terdakwa yang mengenakan pakaian muslim tersebut terlihat lesu usai menjalani persidangan. Dalam persidangan mereka hanya didampingi oleh orang tuanya masing-masing, tanpa didampingi penasehat hukum.
Usai persidangan kelima orang tua terdakwa enggan untuk berkomentar terkait kasus yang menjerat anaknya tersebut. Sementara majelis hakim Indrawan, akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, lihat saja hasil persidangan,” ujar salah seorang ayah terdakwa yang mengenakan baju pegawai negeri sipil yang enggan disebutkan nanamnya.
SIGIT ZULMUNIR