Baekuni alias babe. TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Jaksa Puas dengan Vonis Babe, Pengacara Ajukan Kasasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Baekuni alias Babe, Rangga B. Rikuser mengaku kaget dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya. "Astagfirulloh," ucapnya saat dihubungi (22/12).
Putusan hukuman mati dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi pada tanggal 13 Desember lalu. Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengganjar Babe dengan penjara seumur hidup.
Rangga mengaku heran lantaran vonis tersebut tidak didahului dengan surat pemberitahuan banding dari pihak Kejaksaan. "Padahal kami sudah beberapa kali mempertanyakan surat tersebut," katanya.
Menurut Rangga, pengabaian prosedur tersebut merupakan pelanggaran hukum acara pidana yang sangat merugikan kliennya. "Prosesnya cacat secara hukum. Kami akan banding," katanya.
Tanggapan berbeda dinyatakan Trimo, jaksa yang menangani kasus Babe. "Kami merasa puas. Membunuh 2 orang saja bisa dijatuhi hukuman mati. Apalagi kalau 14 orang," katanya.
Menurut dia, perbuatan Babe tersebut memang layak diganjar hukuman mati lantaran sangat sadis dan di luar peri kemanusiaan. "Yang jelas dia sudah ada niat menghilangkan jejak," katanya.
RIKY FERDIANTO





