“Jika tidak memiliki satgas maka akan mempengaruhi penilaian tempat itu dalam implementasi Pergub kawasan merokok. Sanksinya mulai dari administrasi yaitu surat peringatan hingga pencabutan izin usaha,” kata Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, Rabu (22/12).
Surat edaran terkait pembentukan satgas, kata Ridwan, telah dikirim dari tiga instansi DKI kepada pengelola gedung di Ibukota. Ketiga instansi itu adalah BPLHD DKI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, dan Gubernur DKI. Masing-masing pengelola gedung diberikan tenggat waktu hingga enam bulan terhitung berlakunya Pergub Nomor 88 Tahun 2010 pada bulan Oktober. Terbentuknya satgas merupakan satu diantara beberapa kriteria penilaian pada inspeksi kawasan merokok yang dilakukan DKI.
“Kategori buruk dilihat berdasarkan tidak tersedianya peringatan tertulis dilarang merokok oleh manajemen gedung, masih adanya Tempat Khusus Merokok di dalam fedung, dan adanya pelanggaran oleh perokok pada saat inspeksi.” kata Ridwan.
RENNY FITRIA SARI