foto

Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. TEMPO/Adri Irianto

Bandara Adisutjipto Layani VAT Refund for Tourist  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan telah menetapkan Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta sebagai bandara yang memberikan pelayanan VAT Refund for Tourist. Yakni, permintaan kembali Pajak Pertambahan nilai barang bawaan turis (pemegang paspor luar negeri).

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK/03/2010 yang berlaku efektif 1 Januari 2011. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah, sebanyak 10 toko retail di Yogyakarta juga ikut melayani VAT Refund ini.

Kesepuluh toko tersebut adalah Mirota Batik, Dagadu Yogya, HS Silver, Ansor Silver, Batik Keris cabang Malioboro, Batik Keris Ambarukmo, Batik Danarhadi, Margaria Bati, Centro Department Store dan Dowa. “Penambahan 10 toko retail ini efektif mulai 1 Januari 2011,” kata Iqbal dalam keterangan persnya.

Iqbal mengatakan, dengan masuknya Bandara Adisutjipto maka saat ini ada tiga Bandara Internasional yang melayani VAT Refund yaitu Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.  

Sementara itu, untuk toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists keseluruhan berjumlah 40 toko yang berlokasi di Jakarta, Bali dan Yogyakarta.  Menurutnya, penambahan bandara dan toko retail yang masuk dalam skema VAT Refund for Tourists ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para turis.

AGUS SUPRIYANTO