TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak mempunyai waktu 60 hari untuk merespon hasil audit kinerja pajak oleh Badan Pemeriksa Pajak. "Sekarang kami sedang pelajari sedang dikaji oleh tim di Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/12).
Tjiptardjo mengatakan salah satu rekomendasi dari audit BPK itu adalah meminta Ditjen Pajak untuk melakukan pembinaan aparat dan merevisi aturan. Ia juga menyatakan, bila ada kesalahan administrasi akan diperbaiki. Ia mengakui bisa saja terjadi kesalahan administrasi. Namun ia tidak menjelaskan kesalahan yang dimaksud oleh audit BPK tersebut, masih akan dikaji oleh sebuah tim.
Ketua Panitia Kerja Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bisa mengakibatkan kerugian negara. "Restitusi yang sebenarnya bisa diberikan setahun, namun oleh Ditjen Pajak ditahan, ini memunculkan gugatan hukum, dan negara bisa membayar denda, ini yang memunculkan kerugian negara," kata Melky, sapaan Melchias.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Tjiptardjo. "Tidak seperti, kami sudah sesuai undang undang," katanya.
IQBAL MUHTAROM