foto

Dagangan kembang api yang dijajakan untuk memeriahkan malam tahun baru 2009 mendatang, Jakarta, Senin (29/12). TEMPO/Arif Fadillah

Polda Metro Jaya Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang masyarakat menyalakan kembang api di malam tahun baru. "Kecuali memiliki izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di kantornya, Kamis (23/12).

Baharudin menjelaskan, izin tersebut diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian RI dengan rekomendasi dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya. "Syaratnya harus ada juru ledak sendiri," ujarnya.

Karena itulah, disebutkan Baharudin, masyarakat yang ingin menyaksikan kembang api bisa datang ke tempat-tempat perayaan yang terorganisir. "Kalau menyalakan kembang api di rumah, tidak boleh," katanya.

Perayaan tahun baru di Ibu Kota kali ini akan dipusatkan di Monumen Nasional dan Ancol. "Kedua tempat itu akan mendapatkan perhatian khusus," ujar Baharudin.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan konvoi di jalan. Baharudin mengingatkan peserta konvoi yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak. "Harus tertib, jangan mengganggu lalu lintas," katanya.

Pengamanan malam tahun baru ini masuk ke dalam Operasi Lilin Jaya 2010. Operasi ini dilangsungkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang. Polda Metro Jaya menyiagakan lebih dari 7.000 personel dengan bantuan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 1.000 personel.

PUTI NOVIYANDA