TEMPO Interaktif, Jakarta - Nazriel Irham alias Ariel melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, meminta polisi menahan orang-orang yang terlibat atau diduga keras terlibat dalam penyebaran video porno yang diduga dilakukan kliennya. Ia kuatir para tersangka dan terduga itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan mengulang tindakan penyebaran video porno.
Amanat undang-undang dalam hal ini, ia melanjutkan, adalah mengejar para pelaku yang menyebarkan, menggandakan, meng-copy, mentransmisikan video porno. "Saya minta kepolisian bertindak tegas, tahan mereka. Apalagi Anggit itu kan namanya sudah masuk dalam surat dakwaan. Artinya dia sudah pernah diproses, diperiksa, dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan-nya,"ujar Afrian sebelum sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kamis (23/12).
Afrian tak perduli bila ada orang kuat di belakang Anggit seperti disebut-sebut selama ini. "Setiap orang sama di mata hukum. Saya imbau Anggit ditahan karena dia diduga keras melakukan tindak pidana dan polisi punya kewenangan untuk melakukan penahanan,"tandasnya.
Selain Anggit, para tersangka kasus ini yang tak ditahan antara lain adalah Ryan, Diki, Rudi, dan Angga. Dari informasi yang diperoleh. Keempat tersangka masih berstatus mahasiswa.
ERICK P HARDI