TEMPO Interaktif, Bandung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim menerima laporan sedikitnya 59 kasus pencabulan anak di Indonesia sejak video porno mirip Ariel beredar di internet sejak Juli lalu. Dalam beberapa kasus diantaranya, para tersangka bahkan mengaku berbuat cabul karena terangsang setelah melihat video porno mirip artis itu.
Hadi Supeno, saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak yang diperiksa dalam sidang Ariel hari ini mengakui pihaknya tak mengkonfirmasi lebih lanjut laporan-laporan itu. Sebagian di antaranya bersumber dari laporan polisi, namun tak ditelusuri apakah mereka berbuat setelah melihat video porno itu.
"Tapi setidaknya ada dua kasus yang pelakunya terangsang dulu video Ariel. Satu, kasus di Desa Tamansari, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang dan satu lagi kasus di Kabupaten Gowa," kata Hadi beberapa saat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12). Ia tak merinci nama tersangka dan korban kasus itu.
Karena dampak negatif serupa itu, Hadi mengharapkan para terdakwa dan tersangka kasus video porno dihukum setimpal. "Kalau tidak dihukum, berarti di mana kewajiban negara untuk melindungi anak Indonesia," katanya.
Sementara itu dalam sidang, Hadi mengaku lebih banyak memberikan keterangan terkait dampak sosial video porno tersebut. "Saya juga meminta kepada Ariel mengakui saja perbuatannya dan meminta maaf kepada bangsa. Supaya Ariel juga bisa leluasa lagi berkarya," katanya seusai sidang.
Ia juga mengaku, para pihak dalam sidang mendukung keterangan yang diberikannya. "Pengacara Ariel juga hanya menyampaikan dua pertanyaan (kepada Hadi). Arielnya juga mengakui keterangan saya," kata Hadi.
Penasehat hukum Ariel, Afrian Bondjol, mengaku pihaknya tak terlalu keberatan atas keterangan beberapa saksi. Alasannya, para saksi hanya menyampaikan keterangan bersifat normatif.
"Meskipun ada ada juga keberatan terhadap beberapa keterangan. Apa misalnya bisa dibuktikan kalau setelah muncul video yang diduga dilakukan klien kami kondisi masyarakat benar memburuk. Memangnya sebelumnya kondisinya fine-fine saja," katanya saat sidang dihentikan sejenak untuk istirahat setelah memeriksa Hadi.
ERICK P HARDI