TEMPO Interaktif, Bandung - Penasehat hukum Rejoy, Yulian Setiarto, menyatakan, pihaknya tak keberatan atas keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut. Sidang kasus video porno dengan terdakwa Rezal Rizaldy alias Rejoy memeriksa tiga saksi ahli yakni penyidik Mabes Polri, Agus; serta ahli telematika Ruby S. Alamsyah, dan Menhariq A. Noor.
"Keterangan ahli termasuk keterangan ahli telematika tak ada yang memberatkan kami," katanya seusai sidang Kamis (23/12) petang.
Kliennya, Rejoy, juga lega denga keterangan saksi ahli hari ini. "Saya jadi lebih jelas tentang kasus ini, tentang penyebaran video sampai ke internet," katanya.
Ahli telematika, kata Yulius, membeberkan pelacakan perjalanan penyebaran video porno. "Setelah Anggit, (pelacakan) mereka (ahli telematika) menemukan Rejoy dan kemudian Ariel," katanya.
Ahli telematika juga menemukan bahwa sejak keluar dari saksi Anggit Gagah Pratama, file video porno disebarkan oleh lebih dari sepuluh kelompok baik melaui surat elektronik, facebook, bahkan bluetooth Blackberry.
"Penyebaran melalui email saja ada sekitar 30 email sampai kemudian jatuh ke tangan Bekti yang mengunggah pertama kali ke sawomatang.com dan kemudian Iyus," jelas Yulius yang juga pengacara tersangka Anggit itu.
Sidang Rejoy akan dilanjutkan Senin 27 Desember dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
ERICK P HARDI