Topik
Polisi Segera Bawa Buronan Kasus Mutilasi dari Spanyol
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya segera membawa pelaku mutilasi Victor Rizki Wibowo dari Cordova, Spanyol, ke Indonesia. "Kami sedang mengirim petugas ke sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Metro Jaya Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak kepada wartawan, Kamis (23/12).
Imran Firasat Sulaeman, 32 tahun, diburu polisi setelah dipastikan menjadi otak pelaku pembunuhan mutilasi Victor, 27 tahun yang laporkan hilang oleh istrinya Selvi Magdalena, pada 16 Juni lalu. Warga negara Pakistan ini masuk dalam daftar merah Interpol diketahui melarikan diri ke Spanyol, pada 18 Juli lalu.
Herry menjelaskan Imran berhasil ditangkap oleh polisi Spanyol, beberapa waktu lalu. "Sudah agak lama," ujarnya. Kabar penangkapan ini, disebutkan Herry, disampaikan oleh Interpol. Sesampainya di Jakarta, Imran dijadwalkan akan menjalani penyidikan di Satuan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Satuan Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta yang menangani kasus ini, Imran sulit ditemukan. "Dia sering berpindah kota," katanya. Selain kabur ke Cordova, Imran juga pernah singgah ke Madrid dan Barcelona.
Nico menceritakan ia pernah mengejar Imran ke Barcelona, namun akhirnya kehilangan jejak. Ia kemudian menghubungi Interpol dan Kepolisian Spanyol untuk bekerja sama menemukan Imran.
Pada 24 Juni lalu, Victor ditemukan tewas dengan kaki terpotong di pangkal lutut di tol Kerawang, Jawa Barat. Setelah diselidiki, rekan bisnisnya, Imran, merupakan otak pembunuhan mutilasi tersebut.
Tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menangkap istri Imran, Linna Serachman dan kekasih Imran, Triana, 20 tahun. Keduanya adalah warga negara Indonesia yang diduga kuat membantu pembunuhan berencana tersebut.
Dalam penyidikan, Linna mengaku tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut sehingga hanya dikenai pasal penggelapan dokumen dan identitas. Sementara, semua yang terlibat pembunuhan ini akan dijerat dengan Pasal 338 Juncto 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
PUTI NOVIYANDA





