Menakertrans Muhaimin Iskandar berbincang dengan salah satu TKI di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/10). Muhaimin berjanji memperketat prosedur identitas bagi tenaga kerja Indonesia. TEMPO/Tri Handiyatno Menteri Tenaga Kerja da
Topik
LIPI Diminta Selesaikan Studi UU Ketenagakerjaan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyerahkan draft studi ilmiah revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, UU tersebut merugikan pekerja dan pengusaha. "Kami tunggu hingga akhir tahun ini LIPI segera memberikan draft hasil studi ilmiah revisi UU No 13 Tahun 2003 tersebut," katanya saat tkonferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/12).
Beberapa pasal yang dipersoalkan adalah mengenai status pekerja kontrak dan outsorcing. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban, hingga kini, tercatat hanya 35 persen pekerja di Indonesia yang statusnya permanen.
Sebelum menyentuh level 35 persen, Rekson mengungkapkan lima tahun lalu jumlah pekerja dan buruh permanen mencapai 70-75 persen. "Ini didapatkan dari riset Bank Dunia dan International Labor Organization (ILO)," katanya. Ini akibat semua pelanggaran perusahaan terhadap pekerja outsourcing dan buruh kontrak tidak ada sanksinya.
Dia juga menyebutkan, saat ini jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,6 persen atau setara 9,2 juta orang. Sedangkan pengangguran yang terselubung seperti tukang ojek, pedagang asongan sebanyak 32 juta orang. "Jumlah pengangguran bertambah dipicu banyaknya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 itu. Satu-satunya cara untuk menghentikan outsourcing dan buruh kontrak, ya UU nomor 13 tersebut harus direvisi," kata Rekson.
ROSALINA





