Pemerintah berencana memperbaiki dalam Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam negeri. "Nah di perpres itu kan masih belum rinci, jadi nanti kita akan adakan perbaikan mana-mana yang berhak dapat subsidi BBM, diatur lebih jelaslah," kata dia.
Pengaturan mengenai BBM bersubsidi telah diamanatkan di Undang-Undang No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, dalam pasal 7 ayat 2. Dari pasal tersebut, pemerintah akan menjabarkannya lagi dalam pengaturan yang lebih rinci yaitu melalu peraturan presiden.
GUSTIDHA BUDIARTIE