Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Bakrie Life Terancam Dicabut

image-gnews
Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
Sejumlah pegawai memeriksa dokumen informasi permohonan pembelian saham publik (buyback) BUMN di Loket Tata Usaha Bapepam di gedung kementrian BUMN Jakarta (12/10). Untuk melayani pembelian sebelas saham BUMN di publik (buyback), Bapepam membuka loke
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berjanji akan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie (BakrieLife) setelah dana nasabah dibayarkan. "Setelah persoalannya beres kami akan cabut izin, mereka tidak punya kesempatan bisnis lagi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta di kantornya kemarin

Sejatinya Bakrie Life sudah memenuhi syarat pencabutan izin. Izin melakukan kegiatan usaha telah dicabut sejak tahun lalu. Meski demikian Bapepam enggan mencabut izin karena khawatir akan kehilangan akses untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap perusahaan.

"Jika izin dicabut, kewajiban Bapepam lepas. Nasabah sendirian tanpa ada yang mendampingi lagi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany. Saat ini Bapepam hanya mengimbau kepada pemegang saham agar segera menyuntikkan dana kepada Bakrie Life untuk membayar kewajibannya.

Fuad menyarankan agar nasabah membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan. "Jika tidak maka secara hukum, tak ada yang bisa memaksa pemegang saham bayar, Bapepam sudah mandek," kata dia. Perbuatan ingkar janji ini menurutnya bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak awal 2009 akibat gagalnya investasi perusahaan. "Produk terlalu agresif menjanjikan return yang menarik. Dia investasi ke saham yang naik tinggi, spekulasi terlalu berani," kata Fuad. Pelaporan yang dilakukan perusahaan ternyata tak sesuai dengan spekulasi yang dilakukannya di lapangan.

"Akibatnya dia tak bisa survive saat krisis dan tak bisa bayar sama sekali," ujar Fuad. Manajemen kemudian berjanji akan membayar dana pokok nasabah dan bunga. Sesuai dengan kesepakatan paling mutakhir, Bakrie Life seharusnya sudah membayar cicilan pokok nasabah mulai Maret 2010. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilaksanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bakrie Life sepakat akan membayar dana nasabah dengan pola 25-25-50 dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2010 hingga 2012. Pembayaran akan dicicil empat kali setiap tahunnya, yakni setiap akhir Maret, Juni, September, dan Desember.

Pembayaran pokok cicilan nasabah terhambat karena dana dari pemegang saham Bakri Life, Bakrie Capital Indonesia, tak kunjung turun. Padahal suntikan dana dari grup usaha inilah yang diharapkan dapat menjadi sumber pelunasan dana nasabah.

Direktur Utama Bakrie Life Timoer Susanto mengakui belum ada kepastian waktu cicilan dana nasabah. "Sampai saat ini belum jalan, dana masih menunggu proses di Grup. Kami usahakan bisa dilaksanakan secepatnya," kata Timoer melalui pesan pendek.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

1 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

19 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

37 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

40 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

57 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.