TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berjanji akan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie (BakrieLife) setelah dana nasabah dibayarkan. "Setelah persoalannya beres kami akan cabut izin, mereka tidak punya kesempatan bisnis lagi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta di kantornya kemarin
Sejatinya Bakrie Life sudah memenuhi syarat pencabutan izin. Izin melakukan kegiatan usaha telah dicabut sejak tahun lalu. Meski demikian Bapepam enggan mencabut izin karena khawatir akan kehilangan akses untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap perusahaan.
"Jika izin dicabut, kewajiban Bapepam lepas. Nasabah sendirian tanpa ada yang mendampingi lagi," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany. Saat ini Bapepam hanya mengimbau kepada pemegang saham agar segera menyuntikkan dana kepada Bakrie Life untuk membayar kewajibannya.
Fuad menyarankan agar nasabah membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan. "Jika tidak maka secara hukum, tak ada yang bisa memaksa pemegang saham bayar, Bapepam sudah mandek," kata dia. Perbuatan ingkar janji ini menurutnya bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak awal 2009 akibat gagalnya investasi perusahaan. "Produk terlalu agresif menjanjikan return yang menarik. Dia investasi ke saham yang naik tinggi, spekulasi terlalu berani," kata Fuad. Pelaporan yang dilakukan perusahaan ternyata tak sesuai dengan spekulasi yang dilakukannya di lapangan.
"Akibatnya dia tak bisa survive saat krisis dan tak bisa bayar sama sekali," ujar Fuad. Manajemen kemudian berjanji akan membayar dana pokok nasabah dan bunga. Sesuai dengan kesepakatan paling mutakhir, Bakrie Life seharusnya sudah membayar cicilan pokok nasabah mulai Maret 2010. Namun hingga kini pembayaran tak kunjung dilaksanakan.
Bakrie Life sepakat akan membayar dana nasabah dengan pola 25-25-50 dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2010 hingga 2012. Pembayaran akan dicicil empat kali setiap tahunnya, yakni setiap akhir Maret, Juni, September, dan Desember.
Pembayaran pokok cicilan nasabah terhambat karena dana dari pemegang saham Bakri Life, Bakrie Capital Indonesia, tak kunjung turun. Padahal suntikan dana dari grup usaha inilah yang diharapkan dapat menjadi sumber pelunasan dana nasabah.
Direktur Utama Bakrie Life Timoer Susanto mengakui belum ada kepastian waktu cicilan dana nasabah. "Sampai saat ini belum jalan, dana masih menunggu proses di Grup. Kami usahakan bisa dilaksanakan secepatnya," kata Timoer melalui pesan pendek.
FAMEGA SYAVIRA