TEMPO Interaktif, Bandung - Setelah tiga kali mangkir, Sarah Amalia akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut untuk menghadiri dalam sidang mantan suaminya, Nazriel Irham atau Ariel, terdakwa kasus video porno. Mengenakan kaus hitam, jaket wol warna coklat dan celana panjang hitam, Sarah duduk sebagai saksi dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45.
Dari pantauan di lokasi, Sarah tiba disertai beberapa teman sekitar pukul 10.30 di ruang sidang Kresna. Ibu satu anak ini menolak melayani pertanyaan wartawan.
Sebelum sidang itu Sarah sempat menerima berkas terdakwa Ariel dari jaklsa penuntut Firdaus. Ia lalu membaca beberapa halaman Berita Acara Pemeriksaan dirinya oleh penyidik dalam berkas setebal lebih dari lima sentimeter itu.
Dalam bagian berita acara pemeriksaan dirinya itu, Sarah antara lain mengaku kalau pelaku adegan panas dalam video porno itu mirip Ariel dan Luna Maya. Yang mirip antara lain wajah dan rambut mereka.
Selain Sarah, sidang lanjutan kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel hari ini rencananya akan memeriksa lima saksi lain yakni Rico Tirta alias Yusuf Subrata (suami artis Cut Tari), Chaerul Huda, Didin Hafidudin, Bambang Supriyadi, dan M Nur Azhar. Namun, hingga majelis hakim mengkonfirmasi kehadiran para saksi beberapa saat setelah sidang dibuka, yang sudah memenuhi panggilan baru mantan isteri Ariel itu.
Selain Ariel, hari ini pengadilan juga akan kembali menyidangkan terdakwa Rejoy. Untuk sidang Rejoy, Rusmanto mengaku sudah memanggil tiga saksi. "Untuk Rejoy, ada tiga saksi yang akan diperiksa yaitu Pramudja Sigit Wahono, Ryan, M. Nur Azhar," kata Rusmanto.
Ariel sendiri tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.00. Mengenakan kemeja warna abu, jaket hitam dan celana panjang hitam, eks vokalis band Peterpan itu kali ini tampak lebih santai menunggu sidang di sel tahanan pengadilan.
Sementara itu, puluhan massa Gerakan Reformis Islam menggelar demo di luar benteng halaman Pengadilan. Seperti sebelumnya, mereka mengutuk pornografi dan menghujat terdakwa Ariel.
ERICK P HARDI