TEMPO Interaktif, Bandung - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, masih harus bersabar menunggu berlalunya bulan Januari tahun depan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso menargetkan, vonis kasusnya akan dituntaskan, akhir Januari 2011 sebelum penahanan Ariel berakhir 9 Februari 2011.
"Semua proses pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan hingga replik jaksa (atas pledoi terdakwa) diharapkan dilakukan akhir Januari," kata Singgih usai memimpin sidang di Ruang Kresna, Senin (27/12).
Sidang Ariel hari ini akhirnya hanya memeriksa eks istri Ariel, Sarah Amalia. Sarah adalah satu dari enam saksi yang dipanggil jaksa. Lima saksi lainnya, termasuk suami Cut Tari, Rico Tirta alias Yusuf Subrata udah empat kali mangkir, tanpa keterangan.
Jaksa Penuntut Rusmanto memastikan akan memanggil para saksi yang mangkir. Selain Yusuf Subrata, masih ada Chaerul Huda, Didin Hafidudin, Bambang Supriyadi, dan M Nur Azhar. " Mereka akan kami panggil pada sidang hari Kamis, 30 Desember," kata dia seusai sidang.
Penasehat hukum Ariel, Afrian Bondjol, mengatakan kesaksian Sarah tak memberatkan kliennya. "Dia nggak bisa membuktikan apa-apa (keterlibatan Ariel dalam penyebaran video porno)," katanya.
ERICK P HARDI