TEMPO Interaktif, Bandung - Sidang lanjutan kasus video porno dengan terdakwa Reza Rizaldy alias Rejoy tak dihadiri satupun saksi yang dipanggil. Namun begitu, menurut jaksa penuntut Rusmanto sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan keterangan salah satu saksi.
"Pihak terdakwa (Rejoy) tadi tidak keberatan keterangan saksi Budhi Hartanto (penyidik Mabes Polri) dibacakan," ujar Rusmanto seusai sidang Rejoy Senin (27/12). Saksi Budhi sendiri tak menghadiri sidang.
Adapun tiga saksi lainnya yakni Pramudja Sigit Wahono, Ryan, dan M. Nur Azhar, absen tanpa keterangan. "Mereka akan dipanggil lagi untuk sidang Kamis, 30 Desember," kata Rusmanto.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menargetkan pembacaan vonis untuk dua terdakwa Nazriel Irham alias Ariel dan Reza Rizaldy alias Rejoy dibacakan sekitar akhir Januari 2011.
"Pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan replik jaksa (atas pledoi terdakwa) kita harapkan bisa dilakukan bulan Januari dan putusan untuk terdakwa akhir Januari," kata Singgih.
ERICK P HARDI