Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI: Tahun 2010, Musim Gugur Pekerja Media  

image-gnews
ANTARA/Agus Bebeng
ANTARA/Agus Bebeng
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut tahun ini sebagai musim gugur pekerja media di Indonesia. Dikatakan Ketua Umum AJI, Nezar Patria, di Jakarta, Selasa (28/12), tahun ini ada lonjakan jumlah pekerja media yang dipecat perusahaannya, dibanding tahun lalu.

Dalam kurun November 2008-April 2009, AJI mencatat "hanya" seratus pekerja media yang dipecat perusahaannya. Jumlah itu menanjak tahun ini. Adapun pada semester I-2010, PHK massal dan skorsing bernuansa union busting melanda hampir lima ratus pekerja media.

PHK tersebut dialami lebih dari tiga ratus karyawan televisi Indosiar, 144 pekerja koran Berita Kota pasca diakuisisi Kelompok Kompas Gramedia (KKG), serta 50-an pekerja Suara Pembaruan dan kelompok media grup Lippo lainnya. Dengan alasan rasionalisasi, para pekerja stasiun televisi ANTV juga dibayang-bayangi PHK massal.

Tak hanya panen PHK, tahun ini juga diwarnai konflik ketenagakerjaan sebagai imbas dari ketidakjelasan aturan kerja dan masalah kesejahteraan. Di Koran Jakarta misalnya, Maret lalu, konflik berbuntut pemogokan kerja sebagian jurnalis koran tersebut. Ujung-ujungnya, perusahaan akhirnya mem-PHK jurnalis yang dianggap memelopori mogok kerja.

Nezar menilai catatan tersebut sebagai wujud bagaimana pekerja media kini menghadapi tantangan yang lebih kompleks. "Jika sebelumnya pekerja media kerap berhadapan dengan regulasi yang mengancam atau pihak luar seperti aparat dan kelompok masyarakat tertentu yang ingin membatasi kebebasan pers, kini ancaman juga datang dari dalam perusahaan media yakni dari pihak manajemen atau pemilik modal," ujarnya.

Ia menambahkan, di samping PHK massal, kondisi yang juga sangat mengkhawatirkan adalah munculnya praktik antiserikat dan pemberangusan serikat pekerja (union busting) di sejumlah media. Tahun ini, kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi di Indosiar.

Kasus bermula ketika sejumlah karyawan Indosiar menuntut kesejahteraan dan kenaikan gaji yang tidak diberikan selama enam tahun. Manajemen Indosiar justru menjawab tuntutan pekerja dengan memecati anggota dan seluruh pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Kasus yang mirip juga terjadi di harian Suara Pembaruan. Kasus bermula ketika Budi Laksono, yang sudah mengabdi selama 18 tahun di Suara Pembaruan, dipecat tak lama setelah mendirikan serikat pekerja di kantornya.

Pekerja yang bergabung dalam Serikat Pekerja Pontianak Post (Jawa Pos Group) juga mengalami perlakuan antiserikat manejemen. Begitu dideklarasikan pada 1 Mei silam, anggota dan pengurus serikat langsung menerima intimidasi dari manajemen. Manajemen secara terang-terangan menyatakan menolak berdirinya serikat dan meminta agar serikat dibubarkan dengan alasan tidak ada tradisi union di lingkungan Jawa Pos Group.

Juli lalu, puluhan pekerja yang bernaung dalam Serikat Pekerja Bali Post juga mendapatkan ancaman dari manajemen tak lama setelah mendeklarasikan berdirinya serikat di lingkungan perusahaan milik anggota Dewan Pers, Satria Naradha. Tak tanggung-tanggung, para pekerja yang menjadi anggota serikat mendapatkan SK pensiun dini.

Isma Savitri
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

20 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

20 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

55 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

56 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?