Topik
Buruh Tangerang Tuntut Upah Minimum Sebesar Jakarta
TEMPO Interaktif, TANGERANG -Sebanyak 350 ribu pekerja yang tergabung dalam delapan aliansi serikat pekerja di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mendesak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah segera menandatangani usulan revisi besaran upah minimum regional 2011. Dalam usulan revisi upah minimum 2011, kalangan serikat pekerja menuntut agar upah minimum Tangerang 2011 sebesar Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 1.290.000. "Revisi sudah direkomendasikan walikota dan bupati Tangerang, gubernur tinggal menyetujui," ujar Koordinator Serikat buruh Serikat Pekerja se-Tangerang, Koswara kepada Tempo hari ini.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah telah menetapkan upah minimum Kabupaten Tangerang, Kota Tangeran dan Tangerang Selatan 2011 yaitu Kabupaten sebesar Rp 1.250.000, Kota Tangerang Rp 1.243.000 dan Tangerang Selatan Rp 1.245.800. Anehnya, meski sudah melalui proses pembahasan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah besaran angka itu sama sekali belum disetujui oleh kalangan pengusaha maupun para pekerja.
Alasan buruh menuntut upah sama dengan UMK DKI Jakarta, menurut Koswara, karena wilayah penyangga seperti Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok sejak dulu merupakan satu kawasan. "Apa bedanya dengan Jakarta? Daerah penyangga tinggal mengikuti besaran UMK ibu kota," kata dia. Jika dilihat dari indikator-indikator kenaikan UMK seperti Kebutuhan Hidup Layak indek harga kosumen, inflasi, upah minimum yang berlaku diantara daerah sekitar, kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan income perkapita, angka Rp 1.290.000 sudah ideal bagi buruh.
Sebanyak 658 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menyatakan keberatan dengan upah minum regional tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat dan disetujui oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Pengusaha menilai besaran UMK yang ditetapkan sepihak dan tidak melalui mekanisme yang benar. "Keputusan itu sepihak dan tidak melalui mekanisme yang telah diatur," ujar Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Andi Laurus.
Menurut Apindo, besaran UMK yang ditetapkan pemerintah itu tidak melalui mekanisme yang benar. Karena tidak sesuai dengan hasil putusan dewan pengupahan masing-masing wilayah yang diputuskan melalui rapat tri partit yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah dan pekerja. "Bahkan putusan pemerintah diluar mekanisme ini sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini," kata Andi Laurus.Para pengusaha juga akan mengugat Gubernur Banten jika menyetujui revisi itu.
JONIANSYAH





