Dikatakan Wakil Jaksa Agung, Darmono, keputusan tersebut adalah hasil ekspos atau gelar perkara Sisminbakum yang dilakukan Kejagung hari ini. "Itu akan kami akomodir. Itu bagian dari perintah undang-undang," kata dia di Kejagung, Rabu (29/12).
Sikap Kejaksaan melunak, setelah sebelumnya Kejaksaan sempat menganggap saksi yang diajukan Yusril tidak relevan. Penolakan Kejaksaan untuk menghadirkan saksi meringankan, membuat Yusril memutuskan untuk menguji materi undang-undang penghadiran saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi dulu ada permintaan tambahan keterangan saksi. Ada keterangan yang perlu didalami lagi, kami tambah. Kemudian juga ada kelengkapan-kelengkapan formal," ujarnya.
Kwik dan Jusuf disebut Darmono akan bisa meyakinkan dan menguatkan pembuktian pemberkasan. Darmono sendiri membantah jika Kejaksaan plin-plan dalam hal ini. "Ini karena perintah UU. Jadi dalam pasal 116 KUHAP, jaksa dalam memeriksa, tersangka diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada tersangka apa dia ingin mengajukan saksi meringankan."
Namun, Kejaksaan tak akan meminta keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meski Yusril memintanya. "Sudah kami kualifikasi. Presiden kan sulit sekali untuk jadi saksi. Karena memang kualifikasinya tidak bisa. Sedangkan yang lain yang dulu saya nyatakan tidak bisa kan (maksudnya) Presiden," ujarnya.
Darmono mengatakan, ekspos juga menyimpulkan penyidikan Sisminbakum di Kejaksaan belum rampung dan masih ada yang harus disempurnakan. Pelimpahan berkas pun akhirnya molor. Padahal, Kejaksaan sempat menjadwalkan berkas atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo bisa dilimpahkan medio November.
Isma Savitri