TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya tengah merancang Undang-Undang Perlindungan Petani untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan mereka. Salah satu hal yang akan masuk dalam Undang-undang itu adalah mengenai perlindungan harga tanaman hasil pertanian.
"Saat ini sedang kami rancang dan persiapkan. Sekarang sudah masuk dalam prolegnas di DPR. Semoga ini mendapat dukungan juga dari DPR," katanya saat memaparkan Prospek Pembangunan Pertanian 2011, di kantornya, Rabu (29/12).
Sambil menunggu rancangan UU tersebut dibahas dan disahkan oleh DPR, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menggagas adanya asuransi pertanian. Asuran ini untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat iklim ekstrim. "Nanti dalam asuransi itu kami akan mengganti bibit dan benih saat petani gagal panen, jadi mereka tidak merugi dan kesejahteraan bisa terjamin," ujarnya.
Petani juga akan mendapat biaya ganti rugi dari hasil usaha mereka dalam bertanam. "Istilahnya, biaya kerja keras mereka kami ganti," ujarnya.
Asuransi juga bertujuan agar petani bisa langsung bekerja menanam lagi setelah tanaman mereka gagal panen. Jadi, tidak menganggu hasil produksi dan kesejahteraan petani. "Kalau tidak ada perlindungan itu, membuat petani tidak semangat dalam berusaha tani," katanya.
ROSALINA