Industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Topik
Tax Holiday Dinilai Tak Jamin Investasi Membaik
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengamat ekonomi Anggito Abimanyu menilai kebijakan tax holiday bukan jaminan untuk meningkatkan investasi. "Kebijakan perpajakan Indonesia sudah kompetitif, jadi pajak bukan penghambat investasi kita," ujar Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah ini di Jakarta, Kamis (30/12).
Pernyataan tersebut didukung oleh dua hasil survei yang dilakukan Anggito dan Bappenas. Survei tersebut menunjukkan permasalahan perdagangan luar negeri, kondisi makroekonomi, infrastruktur, dan tenaga kerja menjadi faktor yang paling dicemaskan investor. Karenanya, kata Anggito, pemerintah sebaiknya tidak membuang energi pada hal yang tak signifikan seperti tax holiday.
Dari segi regulasi, dia menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan. Karena itu, diperlukan kajian hukum mendalam dan amandemen UU Nomor 38 Tahun 2009 sebelum menjalankan kebijakan tax holiday.
Anggito juga mengkritik simpang siur informasi mengenai tax holiday. Menurut dia, ketidakjelasan ini bisa menimbulkan respons negatif dari pasar. "Jangan diwacanakan jika belum ada kepastian," kata dia.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady saat ditemui secara terpisah mengungkapkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 dengan memasukkan berbagai usulan mengenai keringanan pajak bagi industri tertentu. "Ada preferensi terhadap industrinya," ujar Edy.
Pemilihan industri ini, kata dia, berguna untuk meningkatkan daya saing. Dia mencontohkan beberapa industri yang akan memperoleh keringanan pajak ini seperti industri ramah lingkungan di kawasan timur Indonesia dan industri pionir.
Edy mengatakan pemerintah belum menyepakati istilah yang akan disandangkan pada kebijakan ini. Sementara pada sisi substansi, sudah ada kesepakatan di kalangan pemerintah. "Pemerintah bukan tidak satu kata. Jiwanya sama tapi belum satu istilah."
Tax holiday merupakan bentuk insentif pajak yang umum digunakan oleh negara berkembang untuk menarik investasi asing. Dengan tax holiday, perusahaan-perusahaan yang baru berdiri dan memenuhi kualifikasi dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan korporasi untuk jangka waktu tertentu.
ANTON WILLIAM





