TEMPO Interaktif, Bandung - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, menyatakan, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel tak bisa dituntut pidana. Alasannya, pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan jaksa penuntut tak bisa digunakan untuk menjerat Ariel.
Undang-Undang ITE yang baru berlaku tahun 2008, menurut Djisman, tak bisa digunakan menjerat perbuatan atau peristiwa yang terjadi pada 2006. "Saya bilang (kepada sidang) itu tidak boleh berlaku surut," katanya usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus video porno dengan terdakwa Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Dasarnya, lanjut dia, adalah pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana tak boleh berlaku surut kecuali itu menguntungkan tersangka. "Menguntungkan tersangka dalam arti ancaman hukuman dalam undang-undang yang baru lebih rendah dari undang-undang lama, itu baru boleh berlaku surut untuk kasus yang sedang berjalan," katanya.
Undang-Undang tentang Pornografi juga tak bisa menjerat Ariel. Alasannya, menurut Djisman, kalaupun benar pacar artis Luna Maya itu membuat kedua video porno, maka itu untuk dimiliki sendiri.
"Ada diatur dalam Undang-Undang Pornografi bahwa orang kalau memiliki pornografi untuk diri sendiri dan disimpan untuk diri sendiri seperti disebut dalam pasal 4 dan 6, itu tidak bisa dituntut," ujarnya.
Begitupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 282. "KUHP juga tidak masuk (tidak bisa) karena yang dipakai (untuk menyebarkan video porno) itu alat elektronik hard disk. Dalam rumusan KUHP (penyebaran pornografi) tidak memakai hard disk," kata Djisman.
Djisman menambahkan, Ariel juga tak membantu penyebaran video porno. Sebab, bekas vokalis band Peterpan itu tak pernah mengizinkan penyebaran kedua video porno. "Persoalannya orang itu (Rejoy, editor musik Peterpan) datang untuk mengcopy file suara, harusnya ya hanya mengcopy file suara saja, tidak xyz-nya (file lainnya termasuk video porno). Kenapa xyz itu diambil juga, berarti di situ sesungguhnya ada pencurian data milik orang lain," ujarnya.
Djisman adalah satu dari tiga saksi ahli yang diajukan tim penasehat Ariel. Dua ahli lainnya adalah ahli sosiologi kebudayaan Tamtin Amal Tamagola dan Zoya Amirin.
Sebelumnya, Ariel didakwa secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P HARDI