Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli: Ariel Tak Bisa Dituntut Pidana

image-gnews
Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. TEMPO/Prima Mulia
Nazriel Irham alias Ariel Peterpan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, menyatakan, terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel tak bisa dituntut pidana. Alasannya, pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan jaksa penuntut tak bisa digunakan untuk menjerat Ariel.
Undang-Undang ITE yang baru berlaku tahun 2008, menurut Djisman, tak bisa digunakan menjerat perbuatan atau peristiwa yang terjadi pada 2006. "Saya bilang (kepada sidang) itu tidak boleh berlaku surut," katanya usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus video porno dengan terdakwa Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Dasarnya, lanjut dia, adalah pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana tak boleh berlaku surut kecuali itu menguntungkan tersangka. "Menguntungkan tersangka dalam arti ancaman hukuman dalam undang-undang yang baru lebih rendah dari undang-undang lama, itu baru boleh berlaku surut untuk kasus yang sedang berjalan," katanya.

Undang-Undang tentang Pornografi juga tak bisa menjerat Ariel. Alasannya, menurut Djisman, kalaupun benar pacar artis Luna Maya itu membuat kedua video porno, maka itu untuk dimiliki sendiri.

"Ada diatur dalam Undang-Undang Pornografi bahwa orang kalau memiliki pornografi untuk diri sendiri dan disimpan untuk diri sendiri seperti disebut dalam pasal 4 dan 6, itu tidak bisa dituntut," ujarnya.

Begitupun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 282. "KUHP juga tidak masuk (tidak bisa) karena yang dipakai (untuk menyebarkan video porno) itu alat elektronik hard disk. Dalam rumusan KUHP (penyebaran pornografi) tidak memakai hard disk," kata Djisman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djisman menambahkan, Ariel juga tak membantu penyebaran video porno. Sebab, bekas vokalis band Peterpan itu tak pernah mengizinkan penyebaran kedua video porno. "Persoalannya orang itu (Rejoy, editor musik Peterpan) datang untuk mengcopy file suara, harusnya ya hanya mengcopy file suara saja, tidak xyz-nya (file lainnya termasuk video porno). Kenapa xyz itu diambil juga, berarti di situ sesungguhnya ada pencurian data milik orang lain," ujarnya.

Djisman adalah satu dari tiga saksi ahli yang diajukan tim penasehat Ariel. Dua ahli lainnya adalah ahli sosiologi kebudayaan Tamtin Amal Tamagola dan Zoya Amirin.

Sebelumnya, Ariel didakwa secara berlapis dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ERICK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf


Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.


Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.


YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

Kimi Hime. Instagram
YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."


Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.


Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.


Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.


Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Petugas lembaga pemasyarakatan berdiri di gerbang pusat penerimaan penjara Lai Chi Kok di Hong Kong, Cina, 8 November 2018. REUTERS/Bobby Yip
Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.


Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.


Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kasus Rizieq Shihab Hingga Juni 2017 (Syafiqri Alfarizki)
Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.