TEMPO Interaktif, Bandung - Para kontraktor yang bekerja di wilayah Jawa Barat mulai tahun depan harus mempekerjakan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). ”Kalau ada kegiatan di satu daerah, maka akan diminta supaya siapa pun pemenang lelang harus mempekerjakan mereka yang terdaftar dalam daftar itu,” kata Kepala Bappeda Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja di Bandung, Kamis (30/12).
Kebijakan itu sengaja diambil sebagai bagian dari program bersama antara pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan angka kemiskinan di Jawa Barat. Deny mengatakan, pemerintah Jawa Barat diminta pemerintah pusat untuk mengurangi angka kemiskinan dari sekitar 12 persen tahun ini menjadi 7 persen pada 2014 nanti. ”Itu target nasional untuk Jawa Barat,” katanya.
Deny mengatakan, untuk menekan angka kemiskinan itu, pihaknya memegang data penerima BLT yang terekam berdasarkan nama dan alamatnya. Data itu akan diperbarui lagi dan dijadikan patokan untuk mendata daftar orang miskin yang bakal jadi sasaran program itu.
Dia beralasan, penerima BLT itu merupakan bagian dari orang miskin di Jawa Barat. Dengan angka kemiskinan di Jawa Barat sekitar 12 persen, usia produktif yang terhitung miskin berumur di atas 15 tahun, jumlahnya sekitar 3,6 juta orang. ”Kami sudah punya nama (penerima BLT) teregister itu 2,8 juta orang, kalau separuhnya saja bisa diselesaikan berarti ada 14 juta orang terselesaikan (persoalan) kemiskinannya,” kata Deny.
Setiap penerima BLT itu akan diplot dalam peta dengan dikelompokkan di dalam masing-masing dari 6 ribu desa yang ada di Jawa Barat. Peta itu yang jadi patokan untuk memastikan setiap proyek pemerintah di Jawa Barat mempekerjakannya. ”Kalau mau membangun jalan, katakanlah dari Bandung ke Garut, nanti dilihat desa mana yang dilewati, orangnya siapa saja di situ itu, diwajibkan untuk dipekerjakan, kalau orangnya sudah kaya gak usah diajak kerja,” kata Deny.
Deny mengatakan, untuk memastikan program itu berjalan, kewajiban itu akan dicantumkan dalam kesepakatan kontrak setiap pemenang lelang untuk proyek pemerintah provinsi dan pemerintah pusat di Jawa Barat. ”Kalau ada di kontrak, harus dikerjakan, prinsipnya seperti itu,” katanya. ”Seperti perusahaan yang menang tender misalnya misalnya diperboehkan diminta menggaet perusahaan sebagai sub kontraktor, boleh kan, apalagi ini orang.”
AHMAD FIKRI