Putusan perdata yang dimaksud adalah kasus Tomy Soeharto melawan Kementerian Keuangan dengan keuntungan Rp 1,3 triliun. Kemudian putusan perdata kasus Supersemar melawan Kementerian Keuangan yang memberikan keuntungan negara Rp 2,8 triliun dan Rp 68 milyar. Sisanya dari kasus korupsi dengan duit denda Rp 33,4 milyar dan duit pengganti 5,9 triliun.
"Belum termasuk denda dalam pembalakan liar, narkoba dan tindak pidana anak," kata Harifin.
Tahun 2010 ini, Mahkamah mendapat kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar Rp 6,01 triliun. "Sebagian besar (63 persen) untuk gaji," katanya. Sisanya dibagi untuk pengadilan daerah 30 persen dan 7 persen untuk Mahkamah.
Menurut Harifin, dengan satuan kerja yang ada di Mahkamah, anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat harus digunakan sebaik-baiknya.
DIANING SARI