TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap 3.277 kasus penyelundupan tahun ini. Potensi kerugian negara dari kasus-kasus itu mencapai Rp 35,2 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang mengatakan penyelundupan hasil tembakau merupakan yang terbesar, sebanyak 980 kasus.
Penyelundupan barang terlarang dan terbatas mencapai 645 kasus, minuman beralkohol sebanyak 357 kasus, narkotika 153 kasus, dan sisanya barang lain (elektronik, sembako, biji plastik, dan BBM) 1.059 kasus.
"Kasus penyelundupan narkotika tahun ini meningkat 100 persen dibanding tahun lalu," ujar Frans dalam konferensi persnya hari ini (31/12) di Jakarta.
Potensi kerugian negara sebesar Rp 35,2 miliar, tidak termasuk narkotika. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 409 kilogram narkotika, yang nilai per kilogramnya bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
Total tersangka penyelundupan narkotika mencapai 152 orang, mayoritas berasal dari Indonesia (60 orang), Irak (27 orang), dan Malaysia (23 orang).
SORTA TOBING