TEMPO Interaktif, Jakarta - Jumlah perkara di tingkat kasasi yang diterima Mahkamah Agung pada tahun 2010 lalu, adalah yang tertinggi sejak berdirinya lembaga peradilan tersebut. Karena itu, kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa, "Pada 2011, kami akan mendorong para hakim Agung untuk lebih produktif lagi."
Di akhir tahun, Jumat, 31 Desember 2010 kemarin, Harifin menggelar konferensi pers untuk mengapresiasi kinerja 51 hakim agung di sepanjang tahun 2010 lalu. Di tahun 2010, MA berhasil memutus sebanyak 13.624 perkara. Jumlah itu naik 10 persen dari tahun 2009 yang hanya 12.541 perkara. "Skor ini hanya pernah dicapai pada 2008 dengan 13.800 perkara," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Wiryono gedung MA.
Sayangnya, kata dia, jumlah perkara yang diputus seimbang dengan perkara yang masuk. Karena itu jumlah perkara di Mahkamah tampak seperti tak bergerak. Sepanjang 2010, Mahkamah menerima 13.311 perkara, meningkat 8 persen dari tahun 2009 sebanyak 12.540 perkara. Adapun jumlah perkara yang sedang berjalan tahun 2010 sebanyak 8.522 perkara, turun dari tahun 2009 dengan jumlah 8.835 perkara.
MA juga tengah mengupayakan pembatasan kasasi. "Bagaimanapun banyaknya hakim agung, kalau tak dibatasi, akan tetap menumpuk," jelasnya. Misalnya, kasus-kasus korupsi dengan angka Rp 2,5 juta dan Rp 8,5 juta oleh seorang Kepala Sekolah, seharusnya tak perlu kasasi.
DIANING SARI