foto

Syarifudin Suding (kedua kiri). TEMPO/Imam Sukamto

Politisi Hanura Sarankan Basrief Batalkan Deponering

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief diminta membatalkan rencana mendeponer atau mengabaikan demi kepentingan umum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.


“Jangan sampai Bibit-Chandra tersandera seumur hidupnya, menyandang status sebagai tersangka. Dugaan kriminalisasi itu harus dibuktikan di pengadilan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Suding, saat dihubungi, Ahad (2/1).

Politisi Hanura itu berharap, Basrief bersedia mempertimbangkan pendapat Komisi Hukum. Seperti diberitakan, dalam rapat internal Komisi Hukum DPR medio Desember lalu, enam fraksi sepakat menolak deponering dan ingin kasus Bibit-Chandra dimejahijaukan. Alasannya, deponering akan membuat dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra tidak tuntas, dan aktor yang diduga merancang kriminalisasi tidak terungkap. 

Selain itu, yang dikhawatirkan Syarifuddin, Bibit-Chandra akan mengabaikan penanganan kasus Bank Century, pasca kasusnya dideponer Kejaksaan.

“Deponering ini kan Jaksa Agung mengakomodasi permintaan Presiden untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra. Secara manusiawi, Bibit-Chandra jadi berutang budi pada Presiden, dan penyelesaian kasus Century jadi nggak tuntas,” kata dia.

Syarifuddin menyadari bahwa dalam undang-undang Jaksa Agung punya kewenangan subyektif untuk menetapkan deponering, dengan syarat terlebih dulu meminta pendapat dari lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

“Bahwa pendapat dari lembaga-lembaga itu digunakan atau tidak, itu kewenangan Jaksa Agung. Tapi Jaksa Agung juga jangan sampai menafikan begitu saja aspirasi yang muncul,” ujarnya.

Sebelumnya, Basrief menyatakan akan meneken keputusan deponering bulan ini. Namun hingga kini, baru empat dari lima lembaga yang sudah memberi tanggapan pada Kejaksaan, yakni Mahmakah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian, dan Presiden. DPR belum memberi tanggapan resmi ke Kejaksaan.

Isma Savitri