Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta.[TEMPO/ Wahyu Setiawan]
Lebih Banyak Makam Gratis Tahun Ini
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersedia hampir dua kali lebih banyak makam gratis di Jakarta pada tahun ini. Jika tahun lalu disediakan 346 unit makam gratis, tahun ini ada alokasi anggaran sebesar Rp 944,2 juta yang cukup untuk menyediakan 677 unit makam yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
“Warga yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) setempat dapat menunjukkannya ke pemakaman agar diberikan makam gratis,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Catharina Suryowati, Senin (3/1).
Catharina merinci, makam gratis terbanyak disediakan di Jakarta Utara, yakni sebanyak 275 unit. Sisanya, 56 unit di Jakarta Pusat, 226 unit di Jakarta Timur, 70 di Jakarta Barat dan 50 di Jakarta Selatan.
Pengadaan makam gratis ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah yaitu tarif distribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp 100 ribu, AA2 Rp 80 ribu, A1 Rp 60 ribu, A2 Rp 40 ribu, dan A3 gratis untuk keluarga miskin. Sedangkan untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya warga dikenakan biaya 50 persen dari tarif-tarif tersebut.
RENNY FITRIA SARI





