Pertama dilakukan tiga pelaku yang hendak menyingkir dari kejaran jemaat. Para pelaku tersebut masih sempat melayangkan bambu sebanyak dua kali ke arah Luspida sebelum pergi dengan berboncengan satu sepeda motor. Pemukulan kedua terjadi ketika Luspida mengapit jemaatnya yang mengalami luka tusuk di atas sepeda motor seorang polisi.
Saat itu, Asia Lumbantoruan Sihombing, jemaat yang terluka itu, hendak dibawa ke rumah sakit. Sepeda motor menerobos kerumunan massa berpakaian gamis dan sebagian menggunakan surban itu. "Salah seorang dari massa sempat memukuli Luspida memakai bambu atau balok, saya sempat dengar suaranya kesakitan," kata Brigadir Satu Galih Dwi Setyawan, anggota Polres Bekasi, yang membonceng Luspida dan Asia.
Galih bersaksi dalam persidangan kasus penganiayaan tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (3/1). Bersamanya hadir enam tujuh saksi lain yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Diantara mereka adalah Edi Suryo Purnomo, warga Kampung Ciketing Asem Mustika Jaya, yang melihat peristiwa pemukulan pertama.
Menurut Edi, bambu yang digunakan memukuli Luspida sepanjang sekitar 1,5 meter dan dibuang persis di depan toko miliknya. Dalam kesaksiannya, Edi mengaku langsung memungut bambu itu dan melemparnya ke dalam pagar rumahnya.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Priorenta, mengungkapkan kalau pihaknya sebenarnya mengundang 14 orang untuk menjadi saksi memberatkan yang berasal dari korban dan warga di sekitar lokasi kejadian. “Tetapi hanya tujuh orang yang menerima undangan, tujuh lainnya berhalangan karena pulang kampung," katanya.
Diantara saksi yang tidak datang itu termasuk kedua korban, Luspida dan Asia. Sidang sendiri diramaikan dengan kehadiran sekitar 200 massa dari Kongres Umat Islam Bekasi.
Ada 13 terdakwa yang disidangkan, diantaranya Murhali Barda, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya. Tim pembela terdakwa Salih Mangara Sitompul, mengatakan saksi memberatkan yang diajukan jaksa penuntut umum ke pengadilan justru memberikan keterangan meringankan kepada kliennya. "Ini bukti bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada klien kami salah," katanya.
Murhali dkk dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 tentang penganiayaan, pasal 160 tentang penghasutan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
HAMLUDDIN