Pengajuan kasasi dilakukan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menvonis mati babe atas kasus mutilasi disertai sodomi terhadap 14 anak jalanan pada Senin (20/12) lalu. Putusan ini lebih tinggi dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni hukuman seumur hidup.
Rangga mengatakan setelah mengajukan kasasi nantinya Mahkamah Agung memiliki waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi. "Kami melihat putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat," katanya.
Menurut Rangga, putusan hukuman seumur hidup juga sejalan dengan keinginan keluarga korban. “Hasilnya seperti apa nanti harus tunggu 14 hari, tapi kami sudah siap ajukan kasasi hari ini,” tegasnya.
VENNIE MELYANI