Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menkumham Patrialis Akbar dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Selasa, 04 Januari 2011 | 15:40 WIB
Kewenangan Komisi Kepolisian dan Kejaksaan Akan Diperkuat
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berniat memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan. Peraturan Presiden tentang keduanya akan direvisi. Pasalnya, peraturan bagi kedua lembaga itu kerap dituding tak memberi wewenang pengawasan yang besar.
"Dulu kan (Komisi) hanya kepada Presiden memberikan pertimbangan," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (4/1). Penguatan wewenang tersebut dibahas dalam rapat terbatas hari ini.
Rekomendasi Komisi Kepolisian, kata Djoko, akan bersifat mengikat. "Lebih decisive, lebih bisa memberikan guidance (panduan), pengawasan eksternal kepada Polri," tuturnya.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, penguatan pada Komisi Kejaksaan berkaitan dengan kedudukan, anggaran, dan kewenangannya. Namun, Ia belum bisa memberikan rinciannya. "Nanti kita bahas dulu," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH





