Nuh mengungkapkan hal tersebut menyikapi tindakan pemerintah kota Surabaya yang akan menarik 100 guru PNS yang diperbantukan ke sekolah swasta. Kebijakan tersebut disebabkan adanya edaran dari kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk menarik guru PNS dari sekolah swasta sejak tahun lalu.
Nuh menambahkan, pihaknya justru ingin memberikan bantuan kepada sekolah swasta dalam bentuk bantuan guru, misalnya. "Ada bantuan BOS (bantuan operasional sekolah) lalu tenaga guru juga," ujarnya.
Menurutnya, menangani guru yang diperbantukan tersebut ada pada pengaturannya, antara lain dengan melihat sekolah mana yang memang berhak untuk dibantu. "Sekolah mana yang punya hak dan kriteria, misal dari segi finansial terbatas, dan ini memang dibutuhkan aturannya," kata dia.
Guru yang diperbantukan tersebut, lanjut Nuh, berada dalam ranah khusus yang terkait dengan undang-undang tentang pegawai negeri sipil. Selain itu mereka juga ada dalam amanat Undang-Undang Dasar dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
RIRIN AGUSTIA