TEMPO Interaktif, Tangerang – Direktur Human Resourches dan General Affairs
(HR & GA) PT Gajah Tunggal, beserta Manager Personalia, staf Personalia dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) diperiksa Polres Metropolitan Tangerang,. Pemeriksaan berlangsung dalam kurun waktu berbeda.
Kapasitas pemeriksaan manajemen PT Gajah Tunggal itu menurut Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Tavip Yulianto adalah sebagai saksi atas kasus penggelapan uang pesangon dan pemalsuan surat oleh tersangka H, seorang karyawan produksi ban bermerek GT tersebut.
Kasus yang masih ditangani Polres itu, kata Tavip bermula saat H memalsukan surat perkawinan dengan suaminya A, sesama karyawan GT, “Hartini mencatatkan seolah-olah tersangka menikah dengan duda yang istrinya telah meninggal. Padahal istri pertama A bernama K masih hidup, “ ujar Tavip, Rabu, (5/1).
Tidak lama setelah menikah, A meninggal dunia namun tidak dikarunia anak. Secara otomatis hak-hak tunjangan pesangon yang harus diterima oleh ahli waris almarhum A dari pihak perusahaan jatuh ke tangan H.
Informasi pemberian pesangon itu lalu didengar Ar, anak pertama Ansori, hasil perkawinan dengan K. Ar yang juga tercatat sebagai karyawan PT Gajah Tunggal memberitahukan kepada Personalia Manager GT, J agar tunjangan pasongan ayahnya tidak diberikan kepada ibu tiri karena orangtuanya masih hidup yang berhak sebagai ahli waris.
Namun, permintaan itu tidak diindahkan, J kata Tavip, secara diam-diam atas nama perusahaan memberikan uang pesongan senilai Rp 165 juta kepada H.
Kasus ini akhirnya dilaporkan Ar ke Polres Metropolitan Tangerang, dengan tuduhan pemalsuan surat-surat dan penggelapan uang. “Setelah kami melakukan penyidikan dan memintai keterangan dari saksi-saksi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka,” ujarnya.
Wakil kepala Satreskrim Kompol Zulkifli membenarkan beberapa manajemen PT GT diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah Direktur HR dan GA PT Gajah Tunggal F, Manager Personalia J, Ketua SPSI M dan staf personalia W. “Kita juga sudah memeriksa pelapor dan ibu kandungnya, Kosdiah,”kata Zulkifli.
Zulkifli menyatakan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang dan menunggu petunjuk jaksa. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”kata Zulkifli.
AYU CIPTA