Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Menteri Energi Hormati Keputusan KPPU Soal Donggi-Senoro
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Z. Saleh mengatakan akan menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam tender proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro
Darwin berujar, pada dasarnya sengketa Donggi-Senoro adalah persoalan korporasi. Sehingga ia menyerahkan langkah-langkah selanjutnya kepada manajemen Pertamina.
“Seandainya Pertamina kalah, kami serahkan kepada Pertamina atau pihak lainnya untuk mengambil upaya hukum atau banding,” kata dia ketika dihubungi Selasa (4/1) sore.
Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha menyebutkan bahwa pihak yang kalah dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
“Apabila kalah, pelaku usaha dapat langsung mengajukan kasasi,” kata Darwin.
Hari ini (5/1) rencananya Komisi Persaingan akan membacakan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 22 dan pasal 23 Undang-Undang Persaingan Usaha dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro.
Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi sebagai Ketua Majelis dengan anggota Tadjuddin Noersaid, Erwin Syahril, Dedi S. Martadisastra, dan Sukarmi. Putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka.
Pada awal Juni 2010, Komisi Persaingan membuka kembali kasus dugaan persekongkolan tender pembangunan kilang pengolahan gas alam cair Donggi-Senoro di Sulawesi Tengah.
Komisi menemukan indikasi awal persaingan tidak sehat dalam tender tersebut. Komisi menduga konsorsium proyek, PT Donggi Senoro LNG, yang berisi PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, dan Mitsubishi Corporation telah melanggar undang-undang.
Dalam pasal 22 digariskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan tidak sehat.
Sedangkan pasal 23 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Komisi sebelumnya menghentikan kasus persaingan tidak sehat kilang Donggi-Senoro karena kurangnya bukti. Pihak pelapor ketika itu adalah PT LNG Energi Utama.
LNG Energi Utama melaporkan Mitsubishi Corporation, selaku pemenang tender, melakukan persaingan tidak sehat dan Pertamina-Medco melakukan penawaran harga pura-pura.
Investasi untuk kilang gas tersebut mencapai US$ 2,1 miliar (Rp 18,9 triliun) dengan kepemilikan Pertamina 29 persen, Medco 20 persen, dan Mitsubishi 51 persen.
EFRI RITONGA





