TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya sedang memeriksa PT Rajana Falam Putri, perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan buruh migran asal Indonesia, Sumiati, 23 tahun, ke Arab Saudi. "Dan ada kemungkinan pemeriksaan menuju pencabutan izin," kata Muhaimin saat ditemui di kantornya Rabu (5/1).
Muhaimin mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah ditemukan fakta baru mengenai kasus kekerasan yang dialami perempuan asal Nusa Tenggara Barat itu. Sumiati dianiaya oleh majikannya di Arab Saudi. Dia diketahui hanya mengikuti beberapa hari pelatihan dari yang semestinya yakni 200 jam.
Kementerian Tenaga Kerja juga sedang memeriksa Lembaga Sertifikasi Profesi yang mengeluarkan sertifikat kerja kepada Sumiati. "Dua-duanya sedang dilakukan pendataan terakhir," ungkap Muhaimin.
Berdasarkan ketentuan, setiap calon TKI yang akan diberangkatkan harus menjalani pelatihan dari PPTKIS selama 200 jam. Jika telah menjalaninya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mengeluarkan sertifikat pelatihan yang menjadi persyaratan keberangkatan.
Sementara itu, kondisi kesehatan Sumiati telah berangsur pulih. Terakhir Sumiati telah menjalani operasi paru-paru, dan hingga kini pihak keluarga masih mendampinginya.
Ririn Agustia