TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini. Seperti biasa, mobil keliling ini akan mulai beroperasi sejak pukul 8 pagi hingga pukul 2 siang.
Menurut Traffic Management Center Polda Metro Jaya penduduk Jakarta Pusat bisa memperpanjang STNKnya di kantor pos Pasar Baru. Namun, hingga hari ini layanan SIM keliling untuk Jakarta Pusat masih belum bisa beroperasi karena gangguan teknis. Warga Jakarta Barat bisa mendapatkan pelayanan SIM dan STNK keliling di LTC Glodok.
Untuk Jakarta Utara, layanan SIM keliling diberikan di Mega Mall Pluit. Sedangkan pelayanan STNK Keliling ada di pos polisi Jembatan Tiga Pluit.
Di Jakarta Selatan, SIM bisa diperpanjang di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Stasiun Tanjung Barat.
Honda di Jl. Dewi Sartika kembali menjadi lokasi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM. Perpanjangan STNK bisa dilakukan di Mesjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah.
Baca Juga:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlaku telah habis lebih dari setahun tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal serupa juga berlaku bagi STNK keliling yang hanya bisa digunakan untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK Keliling.
TMC Polda Metro | ARYANI KRISTANTI