Ia mengatakan, dengan adanya pengacara profesional dengan kemampuan dan pengalaman yang lebih dibanding Biro Hukum di bidang sengketa aset, diharapkan tingkat kekalahan Pemprov dapat diminimalisir. "Jadi ini bukan masalah pengacara papan atas atau apa. Ini mempertimbangkan masalah pengalaman," ujarnya. Menurut William, lebih baik keluar sedikit dana lagi untuk membayar pengacara daripada kehilangan aset. Ia menyarankan pengacara ini bersifat ad hoc dan terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Menurut William, banyaknya kasus sengketa aset Pemprov disebabkan arsip mengenai aset dibuat dengan kurang detail, sehingga petugas pencatatan sulit untuk membuktikan bahwa sebuah aset merupakan milik Pemprov. Ia menyarankan agar aset-aset yang belum dilengkapi surat segera dibenahi. Ia juga mengatakan sebaiknya Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama mendata dan memberikan kriteria atas aset-aset Pemprov. "Diberi kriteria bermasalah, tidak bermasalah, potensial bermasalah. Lalu yang bermasalah dan potensial bermasalah itu harus diperhatikan," ujarnya.
Sensus DKI mencatat jumlah total aset milik Pemprov mencapai Rp 498 triliun. Sensus ini dilakukan untuk mengurangi potensi hilangnya aset DKI seperti yang selama ini terjadi. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Sukri Bey mengatakan meski sudah disensus, masih banyak pihak yang mencoba mengklaim sejumlah aset DKI sebagai miliknya.
RATNANING ASIH