foto

Unjuk rasa revisi SK penetapan UMK 2011 di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya (22/12). TEMPO/ Fatkhur Rohman Taufiq

Dinas Tenaga Kerja Malang Awasi Pelaksanaan UMK 2011  

TEMPO Interaktif, MALANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2011, yakni Rp 1.077 per buruh per bulan. "Sanksi tegas kami berikan kepada perusahaan yang mengabaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Kamis (6/1).

Menurut Djaka, sanksi administratif hingga sanksi pidana siap diganjarkan kepada para pemilik perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh.

Sanksi administratif berupa peringatan atau teguran, serta pembinaan agar perusahaan segera melakukan kewajibannya. Jika tetap membandel, terutama setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, maka akan diterapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, yakni pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1, berupa hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal lima tahun. Masih ada hukuman tambahan berupa denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta

Pengawasan dilakukan oleh sebuah tim. Selain beranggotan unsur pemerintah, juga melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha. Tim juga bertugas mendata perusahaan yang selama ini dinilai nakal. Selain tidak mematuhi UMK, juga kerap mengabaikan hak-hak buruh lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Djaka juga menjelaskan, dari 807 perusahaan berasr dan kecil di Kabupaten Malang, tujuh perusahaan telah mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, tekstil dan eternit. Pengajuan penagguhan lantaran tak mampu membayar hak buruh sesuai UMK. "Sebagian perusahaan merugi dan terancam bangkrut," ujarnya.

Penangguhan UMK sudah didasarkan pada kesepakatan bipartit, yakni antara buruh dan pengusaha.

Koordinator Bagian Organisasi Serikat Buruh Demokratik Malang Hafid Alfaud meminta Dinas Tenaga Kerja menindak tegas pengusaha nakal. Sebab pada kenyataannya, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, banyak perusahaan yang membayar buruh dengan upah rendah jauh di bawah UMK.

Hafid juga menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja tidak mudah mengabulkan permohonan penangguhan pembayaran UMK. Hafid mengingatkan, penangguhan hanya berlangsung enam bulan. ”Selanjutnya harus membayar sesuai UMK," ucapnya.

Hafid mengungkapkan, selama ini Dinas Tenaga Kerja tidak secara ketat mengawasi perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. ”Seharusnya penangguhan UMK ditetapkan melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika perusahaan terbukti menyalahgunakan penagguhan, pengadilan bisa mengeksekusi perusahaan tersebut untuk membayar seluruh hak buruh,” kata Hafid. EKO WIDIANTO.