"Dari 6,4 juta ton potensi yang ada, hanya 80 persen atau 5,12 juta ton yang bisa ditangkap akibat aturan itu," kata Dedi di Jakarta, Kamis (6/1). Dia menambahkan, dari 44 titik potensi perikanan tangkap hanya tersisa delapan titik yang bisa dijadikan wilayah tangkapan atau dieksploitasi.
"Saya khawatir kondisi ini akan mempengaruhi tangkapan ikan nelayan sekaligus tingkat pendapatan tahun ini," ujar Dedi. Padahal, tahun lalu pendapatan nelayan masih mampu ditingkatkan dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta per bulan atau naik 112 persen.
Sebab itu pemerintah mendorong diversifikasi usaha nelayan ke sektor lain untuk mengantisipasi berkurangnya tangkapan. "KKP mencanangkan percepatan sektor budi daya perikanan, antara lain dengan pemberian dana program usaha mina pedesaan (PUMP). Sampai 2010 sudah 45 ribu nelayan beralih profesi," tutur Dedi.
Tak hanya itu, Kementerian kini tengah menjajaki pemberian asuransi nelayan. "Asuransi nanti diberikan untuk nelayan yang sakit dan mengalami kecelakaan. Besarannya masih dirumuskan," kata Dedi. Rencananya, Kementerian menggandeng Jamsostek untuk memfasilitasi pemberian asuransi itu.
ROSALINA